Batasan
Jika
menyebut penanggulangan wabah ada dua pengertian yang tercakup di dalamnya
yakni pengertian wabah di satu pihak serta pengertian penanggulangan di pihak
yang lain.
1.
Wabah
Pengertian wabah atau
dikenal pula sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) banyak macamnya. Beberapa di
antaranya yang terpenting ialah:
a.
Dari sudut arti
kata
Dari sudut arti kata,
Wabah atau Epidemi berasal dari bahasa Yunani yaitu Epi berarti pada dan Demos
yang berarti penduduk atau rakyat. Jadi epidemi diartikan sebagai hal-hal yang
terjadi pada penduduk. Sekalipun yang mungkin terjadi pada penduduk banyak
macamnya, yang paling menarik perhatian ialah tentang penyakit.
b.
Dari sudut
epidemiologi
Dari sudut epidemiologi
wabah berarti suatu peningkatan kejadian kesakitan dan/atau kematian suatu
penyakit di suatu tempat tertentu, yang melebihi keadaan biasanya.
c.
Dari sudut
perundang-undangan
Dari sudut
undang-undang yang untuk Indonesia yaitu Undang-Undang No.4 Tahun 1984, yang
dimaksud dengan wabah ialah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam
masyarakat yang jumlah penderitannya meningkat secara nyata melebihi daripada
keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan
malapetaka.
Jika
diperhatikan pelbagai pengertian yang seperti ini, terutama pengertian wabah
sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1984, segera terlihat
bahwa untuk dapat memahami pengertian wabah dengan sebaik-baiknya, paling tidak
ada empat hal yang perlu diketahui terlebih dahulu. Keempat hal yang dimaksud
ialah:
a.
Penyakit menular
Yang dimaksud dengan
penyakit menular ialah penyakit yang disebabkan oleh suatu mikroorganisme atau
produk toxinya, yang ditularkan dari penderita atau reservoirnya kepada manusia
lain yang rentan.
b.
Keadaan yang lazim
Jumlah penderita suatu
penyakit menular dalam suatu masyarakat atau wilayah sangat bervariasi
tergantung pada penyebab penyakitnya, sifat-sifat penduduk yang terserang serta
lingkungan tempat penyakit tersebut terjangkit. Pada umumnya jumlah penderita
penyakit menular di suatu wilayah diamati dalam suatu kurun waktu tertentu
(mingguan, bulanan atau tahunan).
Apabila angka hasil
pengamatan tersebut berkisar pada satu nilai disekitar nilai rata-rata (mean),
maka keadaan yang seperti ini disebut sebagai suatu ‘keadaan yang lazim’.
c.
Peningkatan
jumlah penderita
Karena satu dan lain
hal, angka hasil pengamatan penyakit menular tersebut bisa melebihi nilai
rata-ratanya. Keadaan yang seperti ini disebut wabah. Pedoman yang dipakai
untuk menentukan keadaan wabah amat beraneka ragam.
Secara statistik,
pedoman yang dipakai ialah apabila perbedaan tersebut melebihi 2 standar
deviasi (SD) dari harga rata-ratanya (mean). Sedangkan untuk kepentingan
praktis di lapangan, pedoman yang dipakai ialah apabila perbedaan tersebut
mencapai 2 kali dari nilai rata-rata.
d.
Dapat
menimbulkan malapetaka
Yang dimaksud denga
dapat menimbulkan malapetaka disini ialah apabila penyakit tersebut mempunyai
potensi besar untuk menular secara cepat. Keadaan malapetaka ini tidak selalu
berarti apabila jumlah penderita telah meningkat saja. Terjadinya suatu kasus
penyakit menular dengan penderita tunggal, tetapi penyakit tersebut sudah lama
tidak ditemukan atau sama sekali belum diketahui, maka keadaan yang seperti ini
telah dianggap mempunyai potensi untuk menimbulkan malapetaka.
2.
Penanggulangan
Pengertian
penanggulangan banyak pula macamnya. Secara sederhana yang dimaksud dengan
penanggulangan disini ialah suatu proses yang meliputi upaya menetapkan
munculnya keadaan wabah, upaya penanganan keadaan wabah serta upaya menetapkan
berakhirnya keadaan wabah. Ketiga upaya tersebut yang dilakukan ini saling
berhubungan dan memengaruhi membentuk spiral.
Ruang Lingkup
Sebenarnya
jika berbicara tentang keadaan wabah, jenis penyakit yang tercakup di dalamnya
tidak terbatas hanya pada penyakit menular. Sesuai dengan pengertian wabah
sebagaimana yang tercantum dalam epidemiologi, penyakit apapun dapat
menimbulkan keadaan wabah, apabila untuk jangka waktu tertentu, di suatu daerah
tertentu, ditemukan jumlah penderita untuk penyakit tersebut yang meningkat
secara bermakna.
Dalam
buku ini tidaklah wabah semua penyakit tersebut dibicarakan. Disesuaikan dengan
pola penyakit yang ditemukan di masyarakat dan juga disesuaikan pula dengan
pengertian wabah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.4 Tahun
1984, maka pembicaraan tentang wabah tersebut dibatasi hanya pada penyakit
menular saja.
Adanya
pembatasan yang seperti ini mudah dimengerti, karena memanglah sampai saat ini
jenis penyakit utama yang ditemukan dimasyarakat masih berkisar pada penyakit
yang bersifat menular tersebut. Diharapkan jika penyakit menular ini dapat
diatasi, dalam arti tidak sampai menimbulkan keadaan wabah, maka secara
bertahap derajat kesehatan masyarakat akan dapat ditingkatkan.
Kegiatan Penanggulangan Wabah
Untuk
dapat melakukan penanggulangan wabah banyak kegiatan yang harus dilakukan.
Untuk suatu puskesmas kegiatan tersebut secara sederhana dapat dibedakan atas
empat macam, yakni:
1.
Menetapkan terjangkitnya keadaan wabah
Kegiatan pertama yang harus dilakukan ialah
menetapkan terjangkitnya suatu wabah. Untuk dapat menetapkan terjangkitnya atau
tidaknya wabah tersebut, perlu dilakukan pengumpulan data, penganalisisan data
dan penarikan kesimpulan. Agar kesimpulan terbebut sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya perlu dimiliki suatu pedoman pengambilan kesimpulan. Pedoman yang
dimaksud dikenal dengan nama Nilai Batas
Keadaan Wabah.
2.
Melaksanakan penanganan keadaan wabah
Apabila telah dibuktikan adanya wabah, kegiatan
selanjutnya yang perlu dilakukan ialah melaksanakan penanganan wabah. Untuk ini
ada tiga hal yang harus dilaksanakan yakni:
a.
Kegiatan-kegiatan
yang ditunjukan kepada penderita.
b.
Kegiatan-kegiatan
yang ditunjukan kepada masyarakat.
c.
Kegiatan-kegiatan
yang ditunjukan terhadap lingkungan.
3.
Menetapkan berakhirnya keadaan wabah
Keadaan wabah adalah suatu keadaan darurat, dan
karena itu perlu ditetapkan masa berakhirnya. Cara menetapkan berakhirnya
keadaan wabah adalah sama dengan menetapkan terjangkitnya wabah, yakni
melakukan pengumpulan data, penganalisisan data dan penarikan kesimpulan.
Penarikan kesimpulan disini juga memanfaatkan Nilai Batas Keadaan Wabah yang
telah ditetapkan.
4.
Pelaporan wabah
Kegiatan lain yang harus dilakukan ialah melaporkan
keadaan wabah. Pada dasarnya laporan wabah tersebut meliputi laporan terjangkitnya keadaan wabah, laporan
penanganan wabah serta laporan berakhirnya keadaan wabah. Semua laporan ini
dipersiapkan oleh puskesmas untuk dikirimkan ke dinas kesehatan tingkat II.
Adanya laporan yang seperti ini dipandang penting dalam rangka penyusunan
rencana-rencana dan pelaksanaan rencana kerja penanggulangan wabah itu sendiri.
Perlu disampaikan disini bahwa keempat kegiatan ini
tidak dilakukan oleh puskesmas saja, tetapi juga mengikutsertakan pelbagai
pihak yang ada di masyarakat, baik instansi pemerintah, instansi swasta
dan/ataupun masyarakat sendiri.
Refrensi: Dr. Resna A. Soerawidjaja & Prof. DR. Dr.
Azrul Azwar, M.P.H; Penanggulangan
Wabah oleh PUSKESMAS
0 comments:
Post a Comment