Wednesday, January 28, 2015


Batasan
Jika menyebut penanggulangan wabah ada dua pengertian yang tercakup di dalamnya yakni pengertian wabah di satu pihak serta pengertian penanggulangan di pihak yang lain.
1.      Wabah
Pengertian wabah atau dikenal pula sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) banyak macamnya. Beberapa di antaranya yang terpenting ialah:
a.       Dari sudut arti kata
Dari sudut arti kata, Wabah atau Epidemi berasal dari bahasa Yunani yaitu Epi berarti pada dan Demos yang berarti penduduk atau rakyat. Jadi epidemi diartikan sebagai hal-hal yang terjadi pada penduduk. Sekalipun yang mungkin terjadi pada penduduk banyak macamnya, yang paling menarik perhatian ialah tentang penyakit.
b.      Dari sudut epidemiologi
Dari sudut epidemiologi wabah berarti suatu peningkatan kejadian kesakitan dan/atau kematian suatu penyakit di suatu tempat tertentu, yang melebihi keadaan biasanya.
c.       Dari sudut perundang-undangan
Dari sudut undang-undang yang untuk Indonesia yaitu Undang-Undang No.4 Tahun 1984, yang dimaksud dengan wabah ialah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitannya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Jika diperhatikan pelbagai pengertian yang seperti ini, terutama pengertian wabah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1984, segera terlihat bahwa untuk dapat memahami pengertian wabah dengan sebaik-baiknya, paling tidak ada empat hal yang perlu diketahui terlebih dahulu. Keempat hal yang dimaksud ialah:
a.       Penyakit menular
Yang dimaksud dengan penyakit menular ialah penyakit yang disebabkan oleh suatu mikroorganisme atau produk toxinya, yang ditularkan dari penderita atau reservoirnya kepada manusia lain yang rentan.
b.      Keadaan yang lazim
Jumlah penderita suatu penyakit menular dalam suatu masyarakat atau wilayah sangat bervariasi tergantung pada penyebab penyakitnya, sifat-sifat penduduk yang terserang serta lingkungan tempat penyakit tersebut terjangkit. Pada umumnya jumlah penderita penyakit menular di suatu wilayah diamati dalam suatu kurun waktu tertentu (mingguan, bulanan atau tahunan).
Apabila angka hasil pengamatan tersebut berkisar pada satu nilai disekitar nilai rata-rata (mean), maka keadaan yang seperti ini disebut sebagai suatu ‘keadaan yang lazim’.
c.       Peningkatan jumlah penderita
Karena satu dan lain hal, angka hasil pengamatan penyakit menular tersebut bisa melebihi nilai rata-ratanya. Keadaan yang seperti ini disebut wabah. Pedoman yang dipakai untuk menentukan keadaan wabah amat beraneka ragam.
Secara statistik, pedoman yang dipakai ialah apabila perbedaan tersebut melebihi 2 standar deviasi (SD) dari harga rata-ratanya (mean). Sedangkan untuk kepentingan praktis di lapangan, pedoman yang dipakai ialah apabila perbedaan tersebut mencapai 2 kali dari nilai rata-rata.
d.      Dapat menimbulkan malapetaka
Yang dimaksud denga dapat menimbulkan malapetaka disini ialah apabila penyakit tersebut mempunyai potensi besar untuk menular secara cepat. Keadaan malapetaka ini tidak selalu berarti apabila jumlah penderita telah meningkat saja. Terjadinya suatu kasus penyakit menular dengan penderita tunggal, tetapi penyakit tersebut sudah lama tidak ditemukan atau sama sekali belum diketahui, maka keadaan yang seperti ini telah dianggap mempunyai potensi untuk menimbulkan malapetaka.

2.      Penanggulangan
Pengertian penanggulangan banyak pula macamnya. Secara sederhana yang dimaksud dengan penanggulangan disini ialah suatu proses yang meliputi upaya menetapkan munculnya keadaan wabah, upaya penanganan keadaan wabah serta upaya menetapkan berakhirnya keadaan wabah. Ketiga upaya tersebut yang dilakukan ini saling berhubungan dan memengaruhi membentuk spiral.

Ruang Lingkup
Sebenarnya jika berbicara tentang keadaan wabah, jenis penyakit yang tercakup di dalamnya tidak terbatas hanya pada penyakit menular. Sesuai dengan pengertian wabah sebagaimana yang tercantum dalam epidemiologi, penyakit apapun dapat menimbulkan keadaan wabah, apabila untuk jangka waktu tertentu, di suatu daerah tertentu, ditemukan jumlah penderita untuk penyakit tersebut yang meningkat secara bermakna.
Dalam buku ini tidaklah wabah semua penyakit tersebut dibicarakan. Disesuaikan dengan pola penyakit yang ditemukan di masyarakat dan juga disesuaikan pula dengan pengertian wabah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1984, maka pembicaraan tentang wabah tersebut dibatasi hanya pada penyakit menular saja.
Adanya pembatasan yang seperti ini mudah dimengerti, karena memanglah sampai saat ini jenis penyakit utama yang ditemukan dimasyarakat masih berkisar pada penyakit yang bersifat menular tersebut. Diharapkan jika penyakit menular ini dapat diatasi, dalam arti tidak sampai menimbulkan keadaan wabah, maka secara bertahap derajat kesehatan masyarakat akan dapat ditingkatkan.

Kegiatan Penanggulangan Wabah
Untuk dapat melakukan penanggulangan wabah banyak kegiatan yang harus dilakukan. Untuk suatu puskesmas kegiatan tersebut secara sederhana dapat dibedakan atas empat macam, yakni:
1.      Menetapkan terjangkitnya keadaan wabah
Kegiatan pertama yang harus dilakukan ialah menetapkan terjangkitnya suatu wabah. Untuk dapat menetapkan terjangkitnya atau tidaknya wabah tersebut, perlu dilakukan pengumpulan data, penganalisisan data dan penarikan kesimpulan. Agar kesimpulan terbebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya perlu dimiliki suatu pedoman pengambilan kesimpulan. Pedoman yang dimaksud dikenal dengan  nama Nilai Batas Keadaan Wabah.
2.      Melaksanakan penanganan keadaan wabah
Apabila telah dibuktikan adanya wabah, kegiatan selanjutnya yang perlu dilakukan ialah melaksanakan penanganan wabah. Untuk ini ada tiga hal yang harus dilaksanakan yakni:
a.       Kegiatan-kegiatan yang ditunjukan kepada penderita.
b.      Kegiatan-kegiatan yang ditunjukan kepada masyarakat.
c.       Kegiatan-kegiatan yang ditunjukan terhadap lingkungan.
3.      Menetapkan berakhirnya keadaan wabah
Keadaan wabah adalah suatu keadaan darurat, dan karena itu perlu ditetapkan masa berakhirnya. Cara menetapkan berakhirnya keadaan wabah adalah sama dengan menetapkan terjangkitnya wabah, yakni melakukan pengumpulan data, penganalisisan data dan penarikan kesimpulan. Penarikan kesimpulan disini juga memanfaatkan Nilai Batas Keadaan Wabah yang telah ditetapkan.
4.      Pelaporan wabah
Kegiatan lain yang harus dilakukan ialah melaporkan keadaan wabah. Pada dasarnya laporan wabah tersebut meliputi laporan  terjangkitnya keadaan wabah, laporan penanganan wabah serta laporan berakhirnya keadaan wabah. Semua laporan ini dipersiapkan oleh puskesmas untuk dikirimkan ke dinas kesehatan tingkat II. Adanya laporan yang seperti ini dipandang penting dalam rangka penyusunan rencana-rencana dan pelaksanaan rencana kerja penanggulangan wabah itu sendiri.
Perlu disampaikan disini bahwa keempat kegiatan ini tidak dilakukan oleh puskesmas saja, tetapi juga mengikutsertakan pelbagai pihak yang ada di masyarakat, baik instansi pemerintah, instansi swasta dan/ataupun masyarakat sendiri.

Refrensi: Dr. Resna A. Soerawidjaja & Prof. DR. Dr. Azrul Azwar, M.P.H; Penanggulangan

   Wabah oleh PUSKESMAS

0 comments:

Post a Comment